Panduan Pembelajaran Pesantren dan Keagamaan di Masa Pandemi

- 19 Juni 2020, 14:10 WIB

Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama. Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama.

Baca Juga: Wajib Kamu Tahu, 4 Hal ini Alasan Jin Tinggal di Rumah Kita

Sedang Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama.

Ketentuan Utama Menurut Menag, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama.

Keempat ketentuan utama tersebut adalah:

1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19;

2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Banyak Cicak Dirumah, Bisa Bawa Banyak Bakteri

3. Aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat;

4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x