Panduan Pembelajaran Pesantren dan Keagamaan di Masa Pandemi

- 19 Juni 2020, 14:10 WIB

Baca Juga: FAKTA atau HOAX, Ribka Tjiptaning Ungkap Dirinya PKI dan Silsilah Keluarga Jokowi

Koordinasi bertujuan memastikan bahwa asrama dan lingkungannya aman dari Covid-19 dan memenuhi standar protokol Kesehatan.

“Apabila ketentuan aman dari Covid-19 dan protokol kesehatan tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangkutan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” jelas Menag.

Prosedur berikutnya, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kartika Putri Tolak Tawaran Main Film, Tak Dapat Izin Suami

Protokol tersebut antara lain: memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di asrama, tidak berkerumun, dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk.

Peserta didik juga harus membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama.

“Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan juga berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik. Bila terdapat peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas Kesehatan,” terangnya.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 di Banyuwangi Bertambah Tiga Orang, Salah Satunya Balita

Belum Pembelajaran Tatap Muka Untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan, lanjut Menag, panduan ini mengatur sejumlah ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x