14 Juli 2020 SIKM Resmi Dicabut, Warga yang Keluar Masuk Jakarta Wajib Isi CLM

- 16 Juli 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi SIKM
Ilustrasi SIKM //Instagram/@natgeoindonesia

RINGTIMES BANYUWANGI – Bagi masyarakat yang hendak keluar masuk Kota Jakarta, tak perlu lagi menggunakan SIKM. Karena, pada 14 Juli 2020 lalu, penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta resmi dicabut.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa warga yang mau keluar masuk wilayah Jakarta wajib untuk mengisi data dalam bentuk Corona Likelihood Metric (CLM).

"SIKM ditiadakan, tapi warga dihimbau untuk mengisi Corona Likelihood Metric (CLM)," kata Syafrin saat dihubungi awak media, dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiranrakyat-Tasikmalaya.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Prostitusi Online Hana Hanifah, Polisi: Kami Temukan Kasus Baru

CLM bisa diakses oleh masyarakat melalui situs website resmi atau bisa juga melalui aplikasi Jaki.

Saat mengisi formulir, warga tidak perlu mencantumkan hasil pemeriksaan Rapid Test seperti pengisian formulir SIKM dulu.

Namun, saat hendak melakukan perjalanan di tengah wabah Covid-19 ini, warga diimbau untuk jujur dalam pengisian datanya.

"Gak perlu (hasil Rapid Test). Intinya itu semua semacam self-assessment. Kami mengimbau sama-sama kepada seluruh warga ini kembali ke kesadaran kita bersama bahwa wabah covid-19 ini sangat berbahaya sehingga kami menyarankan untuk mengisi dengan kondisi diri dengan sebenar-benarnya," jelasnya.

Baca Juga: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dihapus, Usai Kasus Positif Virus Corona Melonjak

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dengan judul SIKM Ditiadakan, Kini Warga yang Mau Keluar Masuk Jakarta Harus Isi CLM dengan Sistem 'Kejujuran'

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x