Tidak Lolos Jadi Bakal Calon Bupati Pandeglang, Krisyanto Jamrud Diminta Melengkapi Kekurangan

- 27 Juli 2020, 09:15 WIB
Ketua BPPKB Banten dan Krisyanto
Ketua BPPKB Banten dan Krisyanto /

Baca Juga: Politik Dinasti yang Marak Didengungkan di Indonesia

Dengan begitu mereka tidak akan melakukan perbaikan syarat dukungan setelah mengikuti rapat pleno.

"Sesuai dengan tahapan waktu perbaikan dimulai tanggal 25 sampai 27 Juli. Hanya tiga hari. Dokumen yang harus disampaikan harus sama dengan dokumen penyerahan awal ada B1 yang sudah ditempel KTP elektronik, termasuk juga B1.1," kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai.

terlebih, Penyerahan dari tim Liason Officer (LO) Mulyadi-Ahmad Subhan telah disampaikan secara tertulis.

"Jadi memang setelah ditetapkan tim penghubung LO dari pasangan Mulyadi Ahmad Subhan yang pada pokoknya tidak akan melanjutkan proses selanjutnya. Jadi tidak akan menyampaikan dukungan perbaikan dan sudah disampaikan juga secara tertulis," ujarnya.

Baca Juga: Rhoma Irama Dapat Penghargaan Khusus atas Dedikasi dari IMAA 2020

Sujai menegaskan, jika pasangan Krisyanto-Hendra tidak melakukan perbaikan dukungan, KPU Pandeglang memastikan pasangan tersebut gugur.

“Oleh karena itu, Pilkada Pandeglang tidak diikuti oleh calon dari jalur perseorangan,” terang Sujai.

Sementara LO pasangan Mulyadi-Ahmad Subhan, Nurjanah menjelaskan, pengunduran diri itu karena adanya mandat dari pasangan bersangkutan yang meminta untuk tidak melanjutkan tahapan Pilkada.

Alasannya karena jumlah dukungan perbaikan dan masa waktu perbaikan yang hanya tiga hari, dianggap akan membuat mereka kewalahan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x