Kerja sama antara KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura berhasil mengembalikan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura ke Indonesia. Pengembalian tersebut terkait perkara suap salah satu mantan kepala BUMN.
Kemudian, KPK juga telah menyetor senilai Rp 319 miliar ke kas negara dari pengembalian aset negara akibat tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Peristiwa 27 Juli: Pecahnya Kudatuli, Hingga Pembukaan Olimpiade London
Adapun rinciannya, yakni Rp 121,9 miliar dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan, Rp 17,8 miliar dari pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi.
Kemudian, Rp 180,07 miliar dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputus pengadilan dan pendapatan uang sitaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah diputus pengadilan.***(Lucky M.Lukman/Galamedianews)