Kim Jong-Un Perintahkan untuk Menghukum Berat Terduga Covid-19 Pertama di Korea Utara

- 27 Juli 2020, 21:10 WIB
KIM Jong Un. (Reuters)
KIM Jong Un. (Reuters) /KCNA via Reuters/

RINGTIMES BANYUWANGI - Korea Utara mencatat satu kasus pertama dugaan Covid-19 setelah sempat diyatakan aman beberapa bulan.

Salah seorang warga di Kota KaesongKorea Utara diduga menjadi kasus pertama yang mengidap Covid-19.

Alih-alih pemerintah berupaya untuk menyembuhkan, rupanya Korea Utara menyiapkan tindakan lain terhadap terduga tersebut.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Bukannya Disembuhkan, Terduga Covid-19 Pertama di Korea Utara ini Siap Dihukum oleh Kim Jong-Un

Baca Juga: Hanya Dengan Konsumsi Alang-alang Kencing Darah Anda Bisa Diatasi, Berikut Beberapa Manfaat Lainnya

Seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Astro Awani, warga negara tersebut diketahui akan segera dihukum berat oleh pemerintah Korea Utara.

Hal tersebut diperintahkan sendiri oleh pemimpin Korut, Kim Jong-Un.

Warga ini akan menjalani hukuman dari pemerintah bukannya disembuhkan karena alasan khusus.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tercatat pasien pertama Covid-19 di Korea Utara ini pernah lari dari negara tersebut tiga tahun lalu.

Baca Juga: Pelaku Diduga Merancang Kematian Yodi Seperti Bunuh Diri, Kriminolog UI: Polisi Jangan Gegabah

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x