Kim Jong-Un Perintahkan untuk Menghukum Berat Terduga Covid-19 Pertama di Korea Utara

- 27 Juli 2020, 21:10 WIB
KIM Jong Un. (Reuters)
KIM Jong Un. (Reuters) /KCNA via Reuters/

Namun dirinya memutuskan untuk kembali ke Korea Utara pada 19 Juli 2020.

"Sebuah situasi darurat terjadi di kota Kaesong dimana seorang warga yang kabur ke Selatan (Korea Selatan) tiga tahun lalu.

"Seorang yang dicurigai telah membawa sebuah virus ganas, kembali pada 19 Juli setelah secara ilegal melewati garis demarkasi," jelas pernyataan resmi dari Kantor Berita Pusat Korea Utara (KCNA).

Akibat kejadian ini, pihak pemerintah Korea Utara tidak hanya mengamankan warga yang identitasnya tidak mau di sebut itu.

Baca Juga: Menuju Layar Tancap Festival Film Indonesia 2020, Tayangkan 2 Film Klasik

Mereka juga terpaksa melakukan penguncian (lockdown) terhadap kota Kaesong dimana kasus tersebut ditemukan.

Kedepannya, pemerintah akan segera melakukan penyelidikan terkait siap saja orang yang telah melakukan kontak dengan pasien pertama Covid-19 asal Korea Utara tersebut.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah