Setelah Jokowi Tanda Tangani PP, Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan

- 1 Agustus 2020, 16:23 WIB
Ilustrasi uang dollar / Pixabay
Ilustrasi uang dollar / Pixabay /


RINGTIMES BANYUWANGI - Kini Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 terkait dengan gaji ke-13.

Dengan begitu akan segera dicairkan, gaji ke-13 Aparatur Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Bahkan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji, juga mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut, selanjutnya pemerintah akan menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pekan kedua bulan Agustus ini.

Baca Juga: Menangis, Inilah Enam Peserta yang Tereliminasi Menuju Grup K-pop ‘I-LAND’

Seperti dalam tayangan di Warta Ekonomi yang berjudul “Tinggal Tunggu Jokowi Teken, Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan”, "Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan presiden. Inshaallah minggu depan," ujar Dwi, Sabtu (1/8/2020).

Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.

"Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran)," ujar Yustinus.

Baca Juga: LAGU POP : Lirik lagu ‘Merindu Lagi’ Oleh Yovie & Nuno

Dia meminta agar pihak terkait yang nantinya menerima gaji ke-13 untuk bersabar. Bagaimanapun, pemerintah akan secepatnya mencairkan dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi negara itu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II. Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp28,5 triliun.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x