Segini Besarnya Bantuan Tunai Buat Buruh Bergaji Dibawah Rp 5 Juta dari Pemerintah

- 6 Agustus 2020, 11:45 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BST).
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BST). /

RINGTIMES BANYUWANGI - Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Zonajakarta.com, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia pada triwulan II-2020 mengalami kontraksi sebesar 5,32 persen, kata Kepala BPS Suhariyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Pertumbuhan negatif ini merupakan yang pertama kalinya sejak periode 1998 atau ketika Indonesia mengalami krisis finansial Asia.

Sebelumnya, pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2020 tercatat mencapai 2,97 persen atau mulai menunjukkan adanya perlambatan akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Amtsilati, Solusi Belajar Nahwu Sharaf dengan Mudah

Terhitung sudah 6 bulan lamanya pandemi Corona melanda Indonesia, sejak kasus pertama diumumkan pemerintah.

Karena pandemi Covid-19 tersebut, banyak sektor usaha yang terganggu operasinya bahkan tak jarang gulung tikar.

Akibatnya, banyak warga berkurang pendapatannya.

Baca Juga: Generasi Muda Membaca Sejak Dini

Bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19 memanglah tak mudah.

Untuk menyiasati banyaknya pengangguran yang muncul selama pandemi coronapemerintah sampai menggagas program Kartu Prakerja.

Pemerintah memberikan insentif kepada peserta Kartu Prakerja sebesar Rp600 ribu untuk mengikuti pelatihan online.

Baca Juga: Ribuan Wanita Turki Melakukan Unjuk Rasa Menuntut Berakhirnya Kekerasan terhadap Perempuan

Kini pemerintah juga menggagas ide pemberian bantuan kepada warga berpenghasilan rendah.

Dikutip Zonajakarta.com dari Galamedia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk memberikan santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Tak tanggung-tanggung, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan bakal memberikan alokasi santunan sebesar Rp 600 ribu selama 6 bulan.

Skema ini masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Nantinya setiap masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan bergerak di sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah maka akan diberikan santunan tambahan selama 6 bulan lamanya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan Tambahan Anggaran Bansos Bagi Pelaku UMKM

Berita ini sebelumnya telah terbit di Zonajakarta.com dengan judul Pegawai Bergaji Dibawah Rp 5 Juta Bakal Dapat Bantuan Uang Tunai dari Pemerintah, Segini Besarannya

Rencana tersebut terungkap dan tengah difinalisasi. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga sektor pariwisata.

"Insya Allah, tunggu tanggal mainnya ya," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Selasa 4 Agustus 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa wacana tersebut masih dikaji oleh internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan wacana tersebut dilakukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat ditengah pandemi.

Baca Juga: Pemadam Kebakaran Rusia Berjuang untuk Menahan Kebakaran Hutan Semakin Besar

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus.

Yustinus menyampaikan bahwa nominal dan jangka waktu pemberian bantuan masih dalam tahap pengkajian. Pemerintah saat ini juga tengah mendata berapa banyak pegawai yang akan mendapat bantuan tersebut.

"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujarnya.

Baca Juga: Islam, Penumbuh Subur Nasionalisme

Mengetahui wacana tersebut, masyarakat pun sangat antusias. Banyak yang berharap wacana tersebut benar-benar terealisasi. Berikut komentar netizen dirangkum dari Babe:

"Ahh, benaran tuh," tulis Jimny*** di kolom komentar.

"Semoga bukan prank," tulis Susi***

Baca Juga: Kisruh Masjid Babri: Opera Sabun Ramayan jadi Momentum Isu Agama di Ayodhya India

Seperti diketahui, empat bidang PEN sebagai dampak pandemi covid-19 mulai menyerap anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp 695,20 triliun.

Anggaran di bidang kesehatan sebesar Rp87,5 triliun yang sesuai dengan Perpres 72/2020 telah dibuatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp44,8 triliun.

Dari anggaran yang masuk ke dalam DIPA, telah terealisasi sebesar Rp6,8 triliun atau 7,8 persen terhadap pagu dalam Perpres 72/2020 dan 15,2 persen terhadap DIPA. Di pos perlindungan sosial, pagu yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020 yakni sebesar Rp203,9 triliun dan telah dibuatkan DIPA sebesar Rp165,3 triliun.

Baca Juga: Fakta Menarik di Balik Kuasa Negara Amerika Serikat

Sementara dari anggaran yang telah masuk ke dalam DIPA, Rp80,14 triliun telah disalurkan atau sekitar 39,31 persen terhadap pagu dan 48,4 persen terhadap DIPA. Kemudian dukungan UMKM yang ditetapkan dalam pagu sebesar Rp123,7 trilun dan telah dibuatkan DIPA senilai Rp40,3 triliun.

Dana yang telah tereksekusi dari DIPA tersebut ialah sebesar Rp31,06 triliun atau 25,3 persen terhadap pagu dan 77 persen terhadap DIPA.

Selanjutnya, insentif dunia usaha yang ditetapkan dalam pagu Perpres 72/2020 sebesar Rp120,6 triliun telah dibuatkan DIPA senilai Rp54,95 triliun. Dari besaran DIPA tersebut, Rp16,49 triliun di antaranya telah terealisasi atau sekitar 13,67 persen terhadap pagu dan 30 persen terhadap DIPA.

Baca Juga: Penyebab Ratusan Unta di Kenya Mati Disimpulkan Karena Corona

Sedangkan pada pos sektoral dan pemda yang ditetapkan dalam pagu sebesar Rp106,1 triliun, Rp33,38 triliun di antaranya telah dimasukkan ke dalam DIPA. Dari besaran anggaran DIPA tersebut telah terealisasi sebesar Rp7,27 triliun atau 6,6 persen terhadap pagu dan 20,9 persen terhadap DIPA.

 

Sementara untuk dukungan koorporasi sebesar Rp53,57 triliun terimplementasikan dalam bentuk pinjaman dan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN.(Lusi Nafisa/Zona Jakarta).***

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x