Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, Satu BMT Bisa Dapat Dana Bergulir Rp100 Miliar
Adapun tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Untuk Tunjangan kinerja nominalnya akan berbeda-beda sesuai dengan instansi pemerintah yang dinaungi,tunjangan tersebut lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.
Kemudian tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Baca Juga: Santri Menulis? Tuntaskan saja
Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Untuk tunjangan anak, ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.***( Harbhimanyu Wicaksono/Jurnal Presisi)