Awas, Pekerja Akan Dikenai Sanksi BLT BPJS Ketenagakerjaan Jika Langgar Syarat Ini

- 10 September 2020, 18:06 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /stevepb

RINGTIMES BANYUWANGI – Sebanyak 1,6 juta data calon penerima (Bantuan Langsung Tunai) BLT dikabarkan telah dicoret oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disebabkan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan tidak sesuai kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut keterangan pihak BP Jamsostek, dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena berpenghasilan atau memiliki gaji sebesar Rp 5 juta.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di MantraSukabumi.com dengan judul Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Jika Nyeri Haid Datang, Berikut Hal-hal yang Harus Anda Lakukan

Padahal salah satu syarat yang telah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima BLT ini memiliki penghasilan dari perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, syarat-syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Ternyata Menunda Pembagian Harta Warisan Bisa Menghilangkan Hak Ahli Waris

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

Baca Juga: Lihat 4 Ide Bisnis Jasa Paling Dicari Tanpa Banyak Modal

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan pengembalian dana BLT yang sudah cair tersebut apabila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Profil Denny Caknan, Penyanyi Lagu Ngawi Nagih Janji

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari MantraSukabumi.com

Seperti diberitakan, BP Jamsostek hingga kini telah menerima data penerima BLT Rp 1,2 juta sebanyak 14,7 juta dari target 15,7 juta penerima.

Dari 14,7 juta tersebut, calon penerima yang lolos validasi hanya 11,7 juta. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang pendaftaran hingga 15 September 2020.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah