RINGTIMES BANYUWANGI – Berlaku mulai Senin, 14 September 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berani mengambil tindakan pencegahan virus corona setelah melihat perkembagan data kasus di DKI Jakarta dalam 12 hari terakhir.
Salah satu tindakannya dalam PSBB yaitu dengan menutup tempat yang terbukti menyebabkan kasus positif Covid-19 seperti pasar. Meskipun para pedagang di wilayah pasar DKI Jakarta telah disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Tindakan kita untuk menutup pasar jika ditemukan kasus positif, membuat pedagang bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk mencegah pasarnya ditutup," ujarnya seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Galamedianews.com.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Bukan Pasar, Tenyata Tempat Ini yang Membuat Anies Baswedan Khawatir Muncul Klaster Baru
Baca Juga: Kucing Dianggap Terpapar Covid-19, Padahal Faktanya Tak Miliki Bakteri Kotor pada Tubuhnya
Menurut Anies, justru kasus Covid-19 terbanyak ditemukan di wilayah perkantoran baik kantor pemerintahan maupun swasta. Ia pun bersama jajarannya sepakat fokus pada pembatasan kegiatan di arena perkantoran.
"Fokus utama pembatasan di arena perkantoran, arena perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja, jumlah pegawai bisa berjalan lebih baik," jelasnya.
Ia berharap agar perkantoran swasta mampu meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan yang selama ini digaungkan. Jika pekerjaan mengharuskan para pegawai bekerja dari kantor, maka Anies Baswedan hanya mengizinkan maksimal sebanyak 25 persen.
Baca Juga: PSBB Total DKI Jakarta Resmi Besok, RTH dan Tempat Wisata Ditutup Sementara
Anies menambahkan cara tersebut dapat menuntaskan kasus Covid-19 yang bermunculan di klaster perkantoran.***(Dadang Setiawan/Galamedianews)