Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Ditunda oleh Kemnaker, Ini Alasannya

- 14 September 2020, 12:00 WIB
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Ditunda oleh Kemnaker, Ini Alasannya
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Ditunda oleh Kemnaker, Ini Alasannya /Pixabay/.*/Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Hari ini seharusnya para penerima bantuan subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3, akan tetapi mereka mengaku belum menerima pencairan dana dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Soes Hindharno selaku Kepala Biro Humas Kemnaker menjelaskan bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap I dan tahap 2 yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Ringtimes Bali dengan judul Kabar Buruk! Kemnaker Tunda Pencairan BLT BPJS Ketenakerjaan Tahap 3, Ini Alasannya

"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa 8 September 2020,” katanya, Minggu 13 September 2020 kemarin.

Baca Juga: Terungkap, Berikut Fakta-fakta Peristiwa G30S PKI

Data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah dilakukan check list.

Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap 3 tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himbara.

Selanjutnya, Bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Merawat Bunga Kertas Agar Tumbuh Lebat dan Cerah, Salah Satunya Pemupukan

Soes Hindharno menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan Bank Swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x