Peluang Bagi Pekerja yang Bukan Anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk Mendapatkan BLT, Ini Caranya

- 14 September 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /stevepb

RINGTIMES BANYUWANGI – Peluang untuk mendapatkan BLT masih bisa dimiliki meskipun para pekerja yang tidak terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan asalkan memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Karena sebagian besar dari pekerja tersebut merupakan korban PHK yang masih memiliki hak untuk memperoleh dana bantuan langsung tunai (BLT).

Mereka masih tercatat sebagai peserta aktif hingga 30 Juni 2020 meskipun sudah berhenti bekerja dan sudah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Berita ini sebelumnya telah terbit di Portal Jember dengan judul Buruan! Pekerja yang Bukan Anggota BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Mendapat BLT, Ini Caranya

Akan tetapi dari pihak perusahaan tidak melaporka data nomer rekening untuk para pekerja yang sudah di-PHK karena sudah tidak bekerja lagi meskipun sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 para pekerja tersebut memiliki hak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Sejarah dan Fakta Tragedi G30S PKI, Penculikan Jenderal TNI

Untuk menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan terus mendata calon penerima BLT tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan berupaya dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada para pekerja yang terkena PHK tersebut.

Seperti diketahui ringtimesbanyuwangi melalui Portal Jember dari BP Jamsostek, Agus menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada karyawan swasta tersebut untuk mengupdate data mereka melalui tautan yang dikirimkan.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Anies Ngotot Menerapkan PSBB Total di Jakarta

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x