Ternyata Begini Proses Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu yang Belum Diterima

- 17 September 2020, 09:15 WIB
Ternyata Begini Proses Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu yang Belum Diterima
Ternyata Begini Proses Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu yang Belum Diterima /Pixabay/.*/Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjelaskan bahwa penundaan pencairan BLT  terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.

Pencairan program Bantuan Subsidi Upah tahap 3 di transfer untuk peserta yang datanya Valid dipastikan oleh Pemerintah akan dilaksanakan paling lambat 14 September 2020.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Mantra Sukabumi dengan judul Pantas Belum Menerima Tranferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Begini Proses Pencairanya

Pada hari Selasa, 8 September 2020 yang lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data pekerja sebanyak 3,5 juta terdiri dari rekening pekerja sebagai calon penerima bantuan subsidi ini.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans 7 Hari Ini, Kamis 17 September 2020

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut disalurkan dengan rincian, tahap 1 Rp 600 ribu sebanyak 2,5 juta penerima, kemudian tahap 2 sebanyak 3 juta penerima, dan tahap 3 sebanyak 3,5 penerima.

Dilansir dari Instagram Official Account @kemnaker, berikut tata cara pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 :

  1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
  3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data calon penerima bantuan.
  5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara (KPPN).
  6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur melalui bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
  7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.
  8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
  10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.
  11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
  12. Dalam hal penerima bantuan yamg tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV, SCTV, dan Indosiar Hari Ini, Kamis 17 September 2020

Tapi bagi yang belum tahu cara mengecek apakah nama kita terdaftar atau tidak nya pada pada pemerima atau bukan berikut cara nya.

Berikut cara untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x