Ternyata Begini Proses Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu yang Belum Diterima

- 17 September 2020, 09:15 WIB
Ternyata Begini Proses Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu yang Belum Diterima
Ternyata Begini Proses Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu yang Belum Diterima /Pixabay/.*/Pixabay

Pertama, pekerja harus memastikan diri bahwa mereka telah memenuhi syarat calon penerima BLT sesuai yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Telah Dicairkan Kemnaker, Cek Nama Penerima Disini

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

1 Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2 Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3 Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Masya Allah, Pertamina Rugi 11 Triliun Rupiah, Ahok Tak Mau Disalahkan

4 Pekerja/buruh penerima upah;

5 Memiliki rekening bank yang aktif;

6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x