Dua Pelaku Pembunuhan Mutilasi Korban Jadi 11 Bagian, Kini Terancam Hukuman Mati

- 17 September 2020, 20:35 WIB
Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Kalibata City
Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Kalibata City /pikiran rakyat/

Baca Juga: Tak Hanya Odading, Sejarahnya Molen Juga Makanan Khas Bandung

Para pelaku pun menyeret jasad korban dan membeli gergaji, golok, cat putih, serta seprai lalu kembali menuju apartemen.

Pelaku pun memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dan menyimpannya dalan dua koper serta satu ransel.

Setelah melakukan aksinya, pelaku pun langsung menguras seluruh rekening korban.

Para pelaku membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan, motor jenis Yamaha Nmax dan menyewa rumah di Cimanggis untuk menguburkan jasad korban.

Baca Juga: Oh In Hye Diduga Bunuh Diri dan Gagal Jantung, tapi Hasil Autopsi Tunjukkan Banyak Luka Memar

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana mati.

"Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujar Nana.***(Tita Salsabila/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x