Selamat Hari Tani Nasional, Upaya Pemerintah Menyejahterakan Petani di Tengah Pandemi

- 25 September 2020, 12:45 WIB
Ilustrasi Petani (Peringatan Hari Tani)Selamat Hari Tani Nasional, Upaya Pemerintah Menyejahterakan Petani di Tengah Pandemi
Ilustrasi Petani (Peringatan Hari Tani)Selamat Hari Tani Nasional, Upaya Pemerintah Menyejahterakan Petani di Tengah Pandemi /pixabay.com

Akses modal petani

Dalam beberapa kasus, petani terpaksa berhubungan erat dengan tengkulak karena menjadi pihak yang turut memberikan modal dan akses pasar pada petani.

Baca Juga: Berikut Jenis Tanaman Anti Polusi yang Mampu Memperbaiki Kualitas Udara

Belenggu tengkulak seringkali membebani petani khususnya pada petani jagung yang terjebak dalam praktik ijon yang merugikan. Praktik ijon adalah sistem pembelian jagung di awal berupa panjar, namun dengan harga jual yang rendah.

Kementerian Pertanian mendorong agar para petani dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dianggarkan untuk tahun ini sebesar Rp50 triliun. KUR tersebut terdiri dari sub sektor tanaman pangan sebesar Rp14,23 triliun; sektor hortikultura Rp6,39 triliun; sektor perkebunan Rp20,37 triliun dan sektor peternakan Rp9,01 triliun.

Hingga Agustus 2020, realisasi KUR baru mencapai Rp25 triliun atau 50 persen dari alokasi yang ditargetkan pada tahun ini. Oleh karena itu, para petani diharapkan dapat memanfaatkan KUR agar terhindar dari tengkulak.

Baca Juga: Lirik Lagu Dangdut Ojo Nesu Nesu oleh Dory Harsa

Apalagi, KUR sektor pertanian turut mendapat relaksasi yang membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran selama enam bulan, sebagai respons Pemerintah terhadap ancaman dampak COVID-19 terhadap produksi pertanian.

Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia agaknya menjadi ujian bagaimana Pemerintah tidak hanya menjamin produksi pangan berjalan, tetapi juga menjamin kesejahteraan petani sebagai pemasok komoditas.

Setelah paruh pertama tahun 2020 sektor pertanian mencatatkan kinerja yang positif, kini potensi resesi pada triwulan III juga diproyeksi menurunkan PDB pertanian.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x