Sebelumnya Racangan UU Cipta Kerja Omnibus Law, telah disahkan oleh Badan Legistatif (Baleg) pada Senin 5 Oktober 2020.
Akan tetapi, banyak masyarakat yang menolak adanya UU tersebut yang dianggap merugikan masyarakat terutama buruh.
Para serikat buruh dan mahasiswa pun melakukan aksi penolakan hampir diseluruh daerah di Indonesia.
Aksi demo tolak UU Cipta Kerja omnibus law berlangsung sejak Selasa, 6 Oktober 2020 dibeberapa daerah.
Beberapa kepala daerah pun menyurati pemerintah pusat untuk menghapus atau mendunda undang-undang tersebut.*** (Tita Salsabila/Pikiran-rakyat.com)