Hotman menjelaskan UU Kepailitan itu bahkan diputus hanya dalam jangka waktu 60 hari.
"Di mana diatur perkara kepailitan walaupun triliunan rupiah harus diputus dalam waktu 30 hari oleh pengadilan niaga, kemudian dirubah menjadi 60 hari," jelasnya.
"Bahkan untuk perkara penjadwalan utang PKPU harus diputus dalam waktu 20 hari. Dan sampai sekarang berhasil dengan baik," lanjutnya.
Melihat adanya sejarah krisis moneter 1998 itu, Hotman Paris berniat datang ke Istana Negara untuk memberikan pandangannya ke presiden Jokowi.
Baca Juga: Ormas Islam akan Unjuk Rasa di Istana Negara Besok, Muhammadiyah Tidak Ikut
"Saya siap datang ke Istana untuk memberikan masukan-masukan kepada Bapak Presiden tentang praktik pengadilan, khususnya pengadilan perburuhan," terangnya.
"Karena sangat memakan waktu mulai dari Depnaker sampai Mahkamah Agung untuk buruh yang gajinya hanya 2 sampai 5 juta, pesangonnya dikit, mana kuat dia membiayai perkara," pungkasnya.*** (Beryl Santoso/Zona Jakarta)