“Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman,” kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2020.
Baca Juga: Mengejutkan, Berikut Keutamaan Bangun di Pagi Hari Seperti Membuka Pintu Rezeki
Azis juga menjelaskan bahwa margin kertas RUU yang digunakan masih ukuran A4 pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.
Akan tetapi, ketika draf final dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR RI, ketentuan margin harus mengikuti standar yang telah disepakati oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Margin yang sesuai standar adalah menggunakan margin kertas ukuran legal.
Baca Juga: Terhindari dari Malapetaka, Amalkan Doa Tolak Bala Ini Agar Dilindungi Allah
Hal inilah yang menyebabkan UU Cipta Kerja yang telah disampaikan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebelumnya berisi 1.035 halaman.
Setelah mendengar pernyataan dari Sekretaris Jenderal tersebut, Azis langsung menghubungi Indra untuk mengonfirmasi kabar jumlah UU Ciptaker mencapai 1.035 halaman.
“Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.035 halaman. Pak Sekjen jawab, Pak ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas bukan legal paper-nya. Setelah netting, pengetikan koma, garis-garisnya itu tidak diatur kembali,” kata Azis.
Baca Juga: 6 Media Tanam untuk Membuat Anggrek Menjadi Lebih Menawan