Hari Ini, Draf Final 812 Halaman RUU Ciptaker Dikirim Kepada Presiden Jokowi

- 14 Oktober 2020, 12:40 WIB
Draf final RUU Cipta Kerja akan dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI pada hari ini Rabu, 14 Oktober 2020 kepada Presiden Joko Widodo
Draf final RUU Cipta Kerja akan dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI pada hari ini Rabu, 14 Oktober 2020 kepada Presiden Joko Widodo /

RINGTIMES BANYUWANGI – Draf final Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 812 halaman kini akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini sesuai dari penjelasan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Rabu, 14 Oktober 2020.

“Nanti draf RUU Ciptaker kami kirim,” kata Indra di Jakarta dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari ANTARA.

Diketahui, Sekretaris Jenderal tersebut yang akan mengirimkan secara langsung draf final RUU Ciptaker kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Menurut Indra, draf RUU Cipta Kerja telah mengalami banyak penyempurnaan redaksional dan sampai saat ini draf tersebut terdiri dari 812 halaman.

“Iya benar. Draf RUU Ciptaker yang dikirimkan ke Presiden berjumlah 812 halaman,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas berita yang simpang siur mengenai jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja yang sebenarnya.

Baca Juga: Pesona Paku Sarang Burung, Tanaman Hias Primadona Berdaun Panjang

Memang, jumlah halaman UU Ciptaker ini ramai diperbincangkan di masyarakat umum.

Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Cipta Kerja yang resmi hanya terdiri dari 488 halaman. Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU tersebut, total halaman menjadi 812 halaman.

“Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman,” kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2020.

Baca Juga: Mengejutkan, Berikut Keutamaan Bangun di Pagi Hari Seperti Membuka Pintu Rezeki

Azis juga menjelaskan bahwa margin kertas RUU yang digunakan masih ukuran A4 pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.

Akan tetapi, ketika draf final dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR RI, ketentuan margin harus mengikuti standar yang telah disepakati oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Margin yang sesuai standar adalah menggunakan margin kertas ukuran legal.

Baca Juga: Terhindari dari Malapetaka, Amalkan Doa Tolak Bala Ini Agar Dilindungi Allah

Hal inilah yang menyebabkan UU Cipta Kerja yang telah disampaikan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebelumnya berisi 1.035 halaman.

Setelah mendengar pernyataan dari Sekretaris Jenderal tersebut, Azis langsung menghubungi Indra untuk mengonfirmasi kabar jumlah UU Ciptaker mencapai 1.035 halaman.

“Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.035 halaman. Pak Sekjen jawab, Pak ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas bukan legal paper-nya. Setelah netting, pengetikan koma, garis-garisnya itu tidak diatur kembali,” kata Azis.

Baca Juga: 6 Media Tanam untuk Membuat Anggrek Menjadi Lebih Menawan

“Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh Bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman.” Tambah Azis.

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x