Selesai Baca Draft UU Ciptaker, Hotman Paris: Ada Kabar Gembira Untuk Para Buruh

- 14 Oktober 2020, 18:00 WIB
Kabar Baik, Hotman Paris Menyampaikan Pasal UU Cipta Kerja yang Sangat Menguntungkan bagi Para Buruh
Kabar Baik, Hotman Paris Menyampaikan Pasal UU Cipta Kerja yang Sangat Menguntungkan bagi Para Buruh /Sumber:Instagram

RINGTIMES BANYUWANGI – Berbagai pihak yang berkepentingan di Indonesia telah menerima Draf final Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang resmi berisi 812 halaman.

Setelah disahkannya UU Cipta Kerja pada rapat Paripurna 5 Oktober lalu, UU Cipta Kerja banyak mendapatkan penolakan dari banyak kalangan, padahal mereka belum mengetahui substansi dari draf final UU Cipta Kerja yang baru saja dibagikan mulai tadi malam.

Kabar gembira diberikan oleh Hotman Paris kepada para buruh dan pekerja di seluruh Indonesia, setelah ia membaca draf final UU Cipta Kerja di bagian klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mulai Turun, Update Harga Emas Hari Ini Rabu, 14 Oktober 2020

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh, saya baru membaca draf Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law," ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa di dalam UU Cipta Kerja ada pasal yang sangat menguntungkan bagi para buruh terkait pembayaran pesangon.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan Undang-undang ini akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Tiga Presidium KAMI Memprotes Penangkapan Beberapa Aktivisnya

Dirinya memastikan, jika Perusahaan yang memiliki masalah dalam pembayaran pesangon dibuatkan Laporan Polisi (LP) mereka akan segera membayarnya.

"Pasti majikan kalo di LP, kalo dibuat Laporan Polisi terkait masalah pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon," ucapnya.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x