Selesai Baca Draft UU Ciptaker, Hotman Paris: Ada Kabar Gembira Untuk Para Buruh

- 14 Oktober 2020, 18:00 WIB
Kabar Baik, Hotman Paris Menyampaikan Pasal UU Cipta Kerja yang Sangat Menguntungkan bagi Para Buruh
Kabar Baik, Hotman Paris Menyampaikan Pasal UU Cipta Kerja yang Sangat Menguntungkan bagi Para Buruh /Sumber:Instagram

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat Bekasi dengan judul Selesai Baca Draf Final 812 Halaman UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bawa Kabar Gembira untuk Buruh

"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Tak Rela Istrinya Dimiliki Pria Lain, Sang Suami Ini Serahkan Kepala Istri ke Kantor Polisi

Hotman Paris juga mengucapkan selamat kepada para buruh dan pekerja di Indonesia karena dengan pasal ini akan mempermudah untuk menuntut uang pesangon dari perusahaan yang bermasalah.

"Selama ini berbulan-bulan menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan Anda dapat, selamat untuk para buruh dan para pekerja," ucapnya.

Untuk kepentingan bersama, ada baiknya kita mengerti apa yang dimaksud dengan Laporan. Definisi laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:

Baca Juga: Penangkapan Petinggi KAMI, Polisi Brigjen Alwi Menemukan SARA

"Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana."
 
Dari pengertian di atas, artinya peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.

Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.*** (Ghiffary Zaka/Pikiran Rakyat Bekasi)

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x