RINGTIMES BANYUWANGI - Bantuan Presiden (Banpres)Produktif untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) diluncurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) guna membantu pelaku UMKM dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Pandemi yang semakin merebak setiap harinya membuat banyak pelaku UMKM mengalami penurunan produksi berdampak pada perekonomian mereka. Untuk itu banpres UMKM diberikan pemerintah guna menunjang perekonomian UMKM serta sebagai sarana pemulihan ekonomi nasional.
Banpres UMKM sebesar Rp2,4 juta ini rencananya akan diberikan kepada tiga ribu pelaku UMKM dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun.
Rencananya program banpres UMKM tersebut akan dilakukan hingga akhir tahun 2020 dengan total keseluruhan pelaku UMKM yang ditargetkan sebanyak 12 juta.
Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale
Banpres UMKM ini termasuk dalam kategori dana hibah dan bukan kredit, namun tentunya penerima harus memenuhi kriteria syarat yang telah ditentukan.
Seperti dilansir dari laman kemenkop.go.id berikut syarat Banpres UMKM yang perlu dipenuhi peserta bantuan:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)