Hotman Paris Bongkar 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Berisi Ancaman Pidana

- 17 Oktober 2020, 18:30 WIB
Dipelajari Sehari Saja, Hotman Paris Tahu Celah UU Cipta Kerja, Pengusaha Nakal Bisa Dipidana
Dipelajari Sehari Saja, Hotman Paris Tahu Celah UU Cipta Kerja, Pengusaha Nakal Bisa Dipidana / @hotmanparisofficial

RINGTIMES BANYUWANGI – Belakangan ini, Hotman Paris cukup menarik perhatian masyarakat. Apalagi sejak UU Cipta Kerja disahkan.

Hotman Paris mengaku langsung mempelajari draf Undang-Undang tersebut tak lama setelah DPR bersama pemerintah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pada Sabtu, 17 Oktober 2020 Hotman Paris kembali menjadi sorotan, dalam video singkat yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Hotman Paris membuka videonya dengan membagikan segudang prestasi yang dia raih sebagai Lawyers, sambil ditemani sembilan perempuan di belakangnya dengan gestur "mempersembahkan".

"Halo masyarakat Indonesia, salam Hotman Paris. Dalam sejarah karier Hotman yang telah mendunia 36 tahun, membawahi puluhan tahun pengacara-pengacara bule, dan kasusnya dimuat di berbagai koran-koran internasional, termasuk di New York Times," ujar Hotman, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Portal Jember.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Portal Jember dengan judul Bongkar Omnibus Law Cipta Kerja, Hotman Paris: Majikan Tidak Bayar Upah Minimum, Penjara 4 Tahun!

 Menurut pengacara papan atas tersebut, baru pertama kali sepanjang kariernya ada Undang-Undang dengan sepuluh pasal yang berisi ancaman pidana bagi majikan atau pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerjanya.

Baca Juga: Memanas, Trump Akan Tinggalkan Amerika Jika Joe Biden Menang dalam Pilpres AS

"Inilah pertama kali dalam sejarah karier Hotman, melihat, menemukan, draf UU yaitu UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, dengan sepuluh pasal yang memberikan ancaman pidana kepada majikan atau pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh," kata Hotman.

Dia pun memberikan contoh beberapa kasus dan ancaman hukuman yang bisa diterima oleh pengusaha, salah satunya hukuman penjara selama empat tahun kepada pengusaha atau majikan yang tidak membayar pesangon buruhnya.

"Contohnya, tidak bayar pesangon maksimum empat tahun penjara, tidak membayar upah minimum maksimum empat tahun penjara," imbuhnya.

Baca Juga: Intip Ragam Manfaat Bawang Hitam untuk Pria Dewasa Hingga Atasi Ejakulasi Dini

Di penghujung videonya, Hotman Paris mengembalikan kepada masyarakat mengenai siapa yang diuntungkan dalam temuannya di UU Cipta Kerja tersebut.

"Inilah pertama kali Undang-Undang yang membuat (hukum) perdata menjadi (hukum) pidana, dan ini menguntungkan siapa? Terserah kepada masyarakat yang menilai. Salam Hotman Paris," tutup Hotman.*** (Mohammad Syahrial/Portal Jember)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x