Cek 3 Penyebab BLT UMKM Rp2,4 Juta Gagal Cair, Lakukan Hal Ini agar Segera Cair

- 18 Oktober 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah meluncurkan program Bantuan Presdien (Banpres) produktif dalam bentu BLT senilai Rp2,4 juta untuk pegiat UMKM guna perbaikan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19..

Program banpres BLT UMKM ini sudah memasuki tahap 2 dan akan berlanjut hingga akhir 2020.

Bagi anda pelaku UMKM dan ingin meningkatkan dan membantu ekonomi usaha anda bisa mengajukan dana hibah ini tanpa kredit.

Akan tetapi tentunya diperlukan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mengajukan agar mendapatkan BLT UMKM R2,4 juta.

Namun, apabila Anda sudah mengajukan dan kini sedang kebingungan karena BLT UMKM Rp2,4 juta tak kunjung cair?

Artikel ini sebelmunya telah terbit di Ringtimesbali.com dengan judul 3 Hal Ini Sebabkan BLT UMKM Rp2,4 Juta 'Hangus', Ikuti Langkahnya Segera agar Cair

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Jika Anda mengikuti langkah ini niscaya dana Anda tidak akan 'hangus'. Berikut ini tiga hal yang menyebabkan BLT UMKM Anda hangus atau gagal cair.

1. Tidak segera melakukan verifikasi ke bank HIMBARA setelah mendapatkan SMS notifikasi
jika tidak melakukan verifikasi segera maka bantuan ini akan hangus.

2. Masih memiliki kredit atau pembiayaan di bank penyalur

3. Dana BLT UMKMini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan, jadi jika Anda belum juga menerima dana ini jangan khawatir karena pasti dicairkan sesuai jadwal, asalkan Anda segera melakukan verifikasi itu tadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM Rp2,4 juta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif terancam ditarik pemerintah jika penerima tidak segera mengambilnya di bank.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias Daun Ini Berwarna Unik, Banyak Diburu dan Terpopuler

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.

Ia meminta penerima BLT segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah alias hangus.

Sekedar informasi, pelaku usaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS dari bank penyalur HIMBARA, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke bank BRI. "Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Banpres Produktif atau BLT UMKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Timbulkan Polemik, Moeldoko Sebut Presiden Malu Lihat kondisi Ini

BLT UMKM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Akan tetapi yang sudah dapat Bantuan Langsung Tunai wajib segera ke bank. Sebab jika terlalu lama mencairkan bisa ditarik lagi sama pemerintah.

Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020 lalu.

Dana program ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah. Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Baca Juga: Skakmat, Moeldoko Sebut Banyak Tokoh Tak Paham UU Cipta Kerja Sudah Keburu Menolak

Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan program ini.

Namun syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.***(Tri Widiyanti/RIngtimes Bali)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x