Tersangka Kasus KTP-El, Mantan Direktur Utama PNRI Kini Dipanggil KPK

- 19 Oktober 2020, 12:33 WIB
KPK panggil mantan Direktur Utama PNRI sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el
KPK panggil mantan Direktur Utama PNRI sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el /pikiran-rakyat.com

RINGTIMES BANYUWANGI – Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya (ISE)  tengah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 19 Oktober 2020 sebagai tersangka.

Isnu Edhi Wijaya memenuhi panggilan dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerimaan KTP-elektronik (KTP-el).

“ISE menjadi Direktur Perum Percetakan Negara Republik Indonesia tahun 2009 sampai dengan bulan Mei 2013 dipanggil sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Seni dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Pada 13 Agustus 2019 sebelumnya, Isnu bersama tiga orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi, Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Keempat orang itu diduga atas melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Menkeu Sebut Sebagian Jenis Pajak Mengalami Tekanan Hingga September 2020

Adapun kronologi atas dugaan terhadap Isnu bermula pada Februari 2011 setelah adanya kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang KTP-el, pengusaha Andi Agustinus dan tersangka Isnu menemui mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek KTP-el.

Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI.

Kemudian tersangka Isnu, tersangka Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI.

Baca Juga: Rilis Dua Lagu Baru, Maliq & D’Essentials Usung Karakter Vintage dan Nuansa 80an

Selanjutnya, pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penetapan KTP-el.

Pada pertemuan selanjutnya, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di konsorsium PNRI.

Andi Agustinus, Paulus, dan Isnu menyampaikan bahwa apabila ingin bergabung dengan konsorsium PNRI maka ada komitmen “fee” untuk pihak di DPR RI, Kemendagri, dan pihak lain.

Baca Juga: Kemensos Kini Mulai Percepat Penyaluran Bansos Beras Tahap III Oktober 2020

Tersangka Isnu juga sempat menemui tersangka Husni untuk konsultasi masalah teknologi karena BPPT sebelumnya melakukan uji petik KTP-el pada 2009.

Kemudian tersangka Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 triliun.

Pada 30 Juni 2011, konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan KTP-el tahun anggaran 2011-2012.

Baca Juga: Madu Bikin Wajah Tampak Cerah dan Bebas Jerawat, Serta Manfaat Lainnya

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek KTP-el tersebut.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x