Tanpa Tanda Tangan Presiden UU Ciptaker Tetap Sah! Begini Penjelasannya

- 19 Oktober 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

RINGTIMES BANYUWANGI – Tertanggal 5 Oktober lalu, UU Cipta Kerja Omnibus Law telah disahkah oleh DPR. Akan tetapi, UU Ciptaker tersebut belum mendapatkan tanda tangan presiden.

Dilnasir dari rr.co.id, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia mengatakan jika UU Cipta Kerja Omnibus Law tetap sah walaupun tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Pengesahan UU Cipatker yang telah menuai kontroversi tersebut hingga kini masih menjadi polemik yang tak kunjung usai.

Baca Juga: Penyaluran BLT Dirasa Tak Tepat Sasaran, Anggota Komisi XI DPR RI Bersuara

PSHK menjelaskan bahwa, "Setelah sebuah RUU disetujui menjadi UU oleh DPR bersama Presiden, terdapat waktu 30 hari bagi Presiden untuk menandatanganinya. Namun, apabila Presiden tidak menandatanganinya, UU tetap sah meskipun tanpa tanda tangan Presiden," yang dikutip dari laman twitternya pada Senin, 19 Oktober 2020.

Meskipun demikian, masih ada beberapa jalan bagi semua elemen masyarakat yang tidak menyetujui UU Cipta Kerja Omnibus Law ini dapat menggugatnya melalui jalur Mahkamah Konstitusi.

"Upaya hukum yang bisa dilakukan sesudah pengesahan itu adalah mengajukan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Tidak hanya itu, jika UU Ciptaker yang telah disetujui oleh DPR bersama Presiden dalam Rapat Paripurna, maka UU Ciptaker tidak lagi boleh untuk direvisi.

"DPR memiliki waktu 7 hari untuk mempersiapkan hal-hal terkait teknis penulisan sebuah rancangan untuk bisa ditandatangani Presiden. Tapi, dalam waktu tersebut tidak boleh dilakukan perubahan apapun terhadap isi UU," imbuhnya.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Online Rp2,4 Juta, Login di Depkop.go.id Langsung Cair ke Rekening

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x