Cek Syarat Daftar 6 Bantuan Sosial Pemerintah Di Tahun 2021, Persiapkan Diri Dari Sekarang

- 26 Oktober 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

RINGTIMES BANYUWANGI –  Masa pandemi yang tak kunjung henti membuat masyarakat mulai kesusahan untuk mengatur keuangan.

Tak hanya soal biaya hidup, biaya pendidikan anak hingga kebutuhan sampingan agaknya cukup sulit diatur mengingat banyak masyarakat yang terdampak pandemi.

Melihat situasi ini, pemerintah sejak awal pandemi kerap menggelontorkan sejumlah bantuan langsung untuk masyarakat terdampak pandemi dari berbagau golongan seperti pengangguran, pekerja gaji dibawah UMR, hingga pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Selain itu pemernutah juga memberikan bantuan untuk kepala keluarga hingga bantan berupa sembako melalui kartu sembako.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk membuat ekonomi masyarakat bangkit dan tak terpuruk selama pandemi.

Bantuan yang semula hanya digulirkan sepanjang tahun 2020 ini kabarnya akan diperpanjang hingga 2021.

Diperpanjangnya bantuan ini karena masa pandemi yang masih dikatakan terus berjalan hingga tahun 2021.

Dilansir ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber, simak bantuan sosial yang akan terus berlangsung di tahun 2021.

Baca Juga: 6 Efek Samping Berbaya Akibat Konsumsi Ekstrak Daun Salam Berlebih, Salah Satunya Asma

  1. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja merupakan salah satu bantuan pemerintah yang populer sejak awal kehadirannya yang ditujukan untuk membantu korab PHK dan pengangguran yang terdampak pandemi.

Bantuan yang diberikan yakni sejumlah Rp600 Ribu per bulan selama 4 bulan dengan mengikuti sejumlah pelatihan sebagai ketentuan pencairannya.

Cukup dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah maka bantuan ini sudah dapat Anda ikuti.

Kabar baiknya bantuan ini akan terus ada hingga tahun 2021 nanti.

  1. Susbisdi Gaji

Jika Prakerja ditujukan untuk terdampak PHK dan pengangguran, maka program subsidi gaji lebih ditujukan untuk orang yang telah bekerja namun memiliki gaji dibawah Rp5 Juta dalam satu bulan.

Baca Juga: Atasi Perut Kembung, Segera Konsumsi 9 Jenis Makanan Berikut

Dana dari bantuan ini diberikan sejumlah Rp2,4 Juta.

Anda harus memiliki NIK KTP, aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif untuk pencairan dana nantinya.

  1. BLT UMKM Banpres Produktif

Golongan bantuan selanjutnya adalah bantuan untuk para pelaku usaha mikro.

Tak bisa dipungkiri jika para pelaku usaha kewalahan menghadapi situasi pandemi ini. Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk terus memperpanjang BLT jenis ini.

BLT UMKM Banpres Produktif diberikan pada pelaku UMKM dengan dana bantuan Rp 2,4 juta.

Terdapat beberapa syarat untuk mendaftar BLT UMKM ini yakni memiliki KTP, memiliki usaha , bukan merupakan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: 4 Jenis Buah-buahan Ampuh Turunkan Kolesterol Tinggi, Banyak Dijual di Pasaran

  1. Program Keluarga Harapan

Bantuan sosial berikutnya adalah Program Keluarga Harapan yang ditujukan kepada masyarakat berkeluarga miskin.

Dalam program ini, terdapat lima kategori dalam satu keluarga penerima PKH yakni :

-Kategori ibu hamil/nifas

-Kategori anak usia dini sampai 6 tahun

-Kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun

-Kategori penyandang disabilitas berat

-Kategori lanjut usia B

5. BLT Kepada Kepala Keluarga Non PKH Sejumlah Rp 500 Ribu

Program bantuan sosial ini diusulkan Kementerian Sosial dengan tujuan membantu ekonomi bagi setiap kepala keluarga yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Ketahui 5 Penyebab Penyakit Stroke dan Cara Pencegahannya

Namun, untuk menerima BLT ini Anda tak boleh terdaftar sebagai peserta Program Keluarga harapan (PKH).

Selain itu, penerima BLT sejumlah Rp500 Ribu ini juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

  1. Kartu Sembako

Kartu sembako ditujukan kepada masyarakat miskin untuk memnuhi kebutuhan pokok harian dengan sembako di masa pandemi ini.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x