RINGTIMES BANYUWANGI – Untuk mengetahui 16 kabupaten/kota yang bisa dilakukan pendaftaran onlien BLT UMKM Rp2,4 juta bisa di cek melalui link yang terdapat pada artikel ini. Simak sampai akhir.
Pendaftaran online untuk mendapatkan program bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ternyata diam-diam telah disiapkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di sejumlah daerah.
Berikut daftar daerah yang menyiapkan link pendaftaran BLT Bantuan Presiden (banpres) produktif usaha mikro (BPUM) tahap 2.
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ringtimesbanyuwangi.com dari Ringtimes Bali ini daftar 16 kabupaten/kota yang menyediakan link pendaftaran secara online, so buruan daftar :
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bogor
Baca Juga: Rahasia Daun Aglonema Mengkilap, Perhatikan Cara dan Waktu Menjemurnya
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Grobogan
LINK PENDAFTARAN : https://bit.ly/perpanjangbpum2
- Kabupaten Semarang
Baca Juga: Ternyata Konsumsi Pete Tidak Sebabkan Asam Urat, Simak Fakta dan Penjelasannya
- Kabupaten Malang
- Kota KediriBaca Juga: Segera Cair, Cek Persyaratan Bansos Tunai Kemensos Non-PKH dan Daftar Penerimanya Disini
- Kabupaten Kendal
10.Kota Surakarta
11.Kabupaten Garut
12.Kabupaten Banyuwangi
13.Kabupaten Pemalang
bit.ly/pendaftaran-banpres-pemalang
14.Blitar
https://app.blitarkab.go.id/bansosumkm/
15.Aceh Timur
- KabupatenTangerang
Berita ini sebelumnya telah terbit di Ringtimes Bali dengan judul Cek Ini 16 Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 di 16 Kabupaten/Kota, Apa Saja
Anda bisa gunakan link ini untuk mendaftar BLT UMKM secara online namun jika masih ragu Anda bisa langsung menuju ke Dinas Koperasi setempat.
Pendaftaran BLT UMKM sudah dibuka dan akan ditutup rata-rata pada 30 November 2020. Namun ada juga yang tutup sebelum tanggal tersebut.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Daun Pandan, Ampuh Atasi Nyeri Hingga Bisul
Berikut syarat umum untuk mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dilansir dari laman Kemenkop UKM :
- WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR - Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Sekedar informasi, syarat nomor 6 ini selalu membuat calon penerima bantuan UMKM gagal lolos verifikasi.*** (Tri Widiyanti/Ringtimes Bali PRMN)