RINGTIMES BANYUWANGI - Gelombang demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berpuncak pada 8 Oktober 2020, diakhiri dengan pembakaran dan pengerusakan sejumlah fasilitas umum oleh beberapa orang.
Diketahui sebelumnya, aksi demonstrasi terjadi akibat imbas pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober 2020.
Pengesahan UU Cipta kerja Omnibus Law membuat masyarakat terutama dari para buruh dan mahasiswa melakukan demonstrasi secara masif diberbagai daerah untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel
Saat aksi demonstrasi berlangsung di Jakarta, ada oknum yang diduga memanfaatkan situasi untuk melakukan aksi pengerusakan sejumlah fasilitas umum.
Sejumlah Halte TransJakarta yang rusak saat aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja diantaranya adalah Halte Bundaran HI, Halte Sarinah dan Halte Tosari.
Salah satu fasilitas yang dirusak dan dibakar yakni halte Transjakarta Sarinah oleh para oknum sehingga memperburuk situasi aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Baca Juga: Cara Sembuhkan Asam Urat, Coba Konsumsi 6 Pilihan Obat Asam Urat Berikut
Akibat dari pengrusakan tersebut, para pendemo dikritik atas pengrusakan sejumlah fasilitas umum itu.