Anggota DPRD Banyuwangi Diduga Gelar Hajatan di Masa PPKM Level 3

25 Juli 2021, 14:00 WIB
Sedang PPKM Level 3, anggota DPRD Banyuwangi diduga gelar hajatan. /Antara Foto/Aji Styawan./

RINGTIMES BANYUWANGI - Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA diduga menggelar hajatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Anggota DPRD Banyuwangi itu diduga menggelar hajatan di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Sabtu 24 Juli 2021.

Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM. 

Baca Juga: Daftar Vaksin Online Banyuwangi, Tips Persiapan Agar Prosesnya Lancar

Hal itu disampaikan Kapolsek Kalibaru Kapolsek Abdul Jabar melalui sambungan telepon yang turut menangani kasus ini, Minggu 25 Juli 2021.

Dia mengatakan pihaknya dan Satgas Covid-19 Kecamatan Kalibaru telah mengingatkan Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA agar tidak menggelar hajatan di masa PPKM Level 4.

Namun hajatan tetap diselenggarakan Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA secara sembunyi-sembunyi hingga luput dari pengawasan Satgas Covid-19 Kecamatan Kalibaru. 

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Segera Luncurkan Siprada, Ajak Warga Beri Masukan Pembahasan Perda

"Dia Ngengkel akad nikah mau dilaksanakan, ternyata walimatul ursy dilaksanakan hari Sabtu, akad nikah hari Jumat," kata AKP Abdul Jabar.

Dia menjelaskan walimatul ursy atau resepsi pernikahan itu kemudian direkam salah satu pengunjung.

Videonya kemudian viral, namun saat malamnya pihaknya mendatangi tempat hajatan Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA itu kondisinya sudah sepi.

Baca Juga: Daftar Vaksin Online Banyuwangi, Bisa Dilakukan Pakai HP di Rumah

Dia mengatakan saat ini kasus itu ditangani Polresta Banyuwangi, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Satgas Covid-19 Kecamatan Kalibaru. 

AKP Abdul Jabar menyayangkan sikap Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA yang tetap melanggar aturan surat edaran meskipun telah diperingatkan.

Intruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021 mengatur pembatasan aktivitas masyarakat di masa PPKM dan merupakan ketentuan terbaru.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Banyuwangi Selidiki Kantor Desa Temuguruh Dipakai Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat

Di sana tercantum bahwa daerah dengan status PPKM Level 3 dan 4 dilarang ada gelaran resepsi pernikahan dimana Banyuwangi dikenakan PPKM Level 3.***

Editor: Indah Permata Hati

Tags

Terkini

Terpopuler