Satgas Covid-19 Banyuwangi Selidiki Kantor Desa Temuguruh Dipakai Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat

- 11 Juli 2021, 21:26 WIB
Satgas Covid-19 Banyuwangi selidiki peristiwa Kantor Desa Temuguruh dipakai untuk resepsi pernikahan,  padahal dilarang di masa PPKM Darurat
Satgas Covid-19 Banyuwangi selidiki peristiwa Kantor Desa Temuguruh dipakai untuk resepsi pernikahan, padahal dilarang di masa PPKM Darurat /Banyuwangikab.go.id


RINGTIMES BANYUWANGI - Satgas Covid-19 Banyuwangi menyatakan akan menyelidiki kasus penggunaan Kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, yang dipakai untuk resepsi pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebuah video beredar di Instagram dan Whatsapp pada hari Sabtu, 10 Juli 2021, memperlihatkan Kantor Desa Temuguruh yang dipakai resepsi pernikahan, diduga oleh kepala desa setempat.

Video respsi pernikahan itu berlatar suara tembang Jawa dan dan dibubuhi tulisan, ketika tempat lain PPKM di Desa Temuguruh, Sempu, Banyuwangi, kantor desa dijadikan tempat hajatan anak kepala desa.

Wakil Ketua Satgas COVID-19 Banyuwangi Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto mengatakan, pihaknya akan berupaya menyelidiki penyelenggaraan resepsi pernikahan di Kantor Desa Temuguruh tersebut.

Baca Juga: Kantor Desa Temuguruh Diduga Dipakai Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Darurat

"Kita sudah terima informasi tersebut. Kami selidiki," kata Yuli Eko pada Minggu, 11 Juli 2021.

Dia menjelaskan gelaran hajatan saat ini dilarang, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

Yuli Eko mengatakan fokus penyelidikan akan mengarah pada dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan di Kantor Desa Temuguruh di masa PPKM Darurat itu.

Dia mengatakan gelaran resepsi pernikahan di Kantor Temuguruh ini menjadi preseden buruk di tengah upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Banyuwangi Tanggapi Kantor Desa Temuguruh Dipakai Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat

Pihaknya juga belum tahu apa sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku gelaran resepsi pernikahan di Kantor Temuguruh, bila terbukti terjadi pelanggaran.

"Saya belum tahu sanksi yang diberikan apakah teguran atau bagaimana. Kita juga menunggu kebijakan Bupati selaku Ketua Satgas," kata dia.

Sebelumnya diberitakan Kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, diduga digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah Positif Covid-19, Bagikan Pesan Prokes

Video resepsi pernikahan yang diduga digelar di Kantor Desa Temuguruh beredar di media sosial, Instagram maupun grup Whatsapp, dengan suara tembang Jawa dan tulisan, ketika tempat lain PPKM di Desa Temuguruh, Sempu, Banyuwangi, kantor desa dijadikan tempat hajatan anak kepala desa.

Resepsi pernikahan seperti yang diduga terjadi di Kantor Desa Temuguruh, seharusnya tidak boleh digelar di masa PPKM Darurat sebagaimana masyarakat lain yang dilarang berkerumun atau menimbulkan kerumunan.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x