Kriteria Klaim Obat Tradisional yang Boleh Beredar di Masyarakat Sesuai BPOM

14 September 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi obat herbal/BPOM sampaikan beberapa kriteria dari klaim obat tradisional yang boleh beredar di masyarakat utamanya saat pandemi seperti saat ini. /Pixabay/angelorosa/

RINGTIMES BANYUWANGI – Saat ini, BPOM memberikan klaim bahwa iklan obat tradisional yang diperbolehkan tayang di media sosial hanya untuk kepentingan pribadi saja.

Dengan begitu, informasi yang disampaikan pun harus berupa informasi yang bersifat obyektif dengan tujuan tidak menyesatkan konsumen yang sedang membutuhkan pengobatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dwiana Andayani.

"Jadi, kira-kira gejala apa yang bisa didiagnosa sendiri untuk self medication itu yang diperbolehkan," kata dia dalam sebuah webinar mengenai obat tradisional dan suplemen kesehatan, Selasa (14/9) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pilih Vaksin Nusantara Meski BPOM Belum Beri Izin Beredar, Dahlan Iskan: Tidak Membuat Mati

Klaim obat pada iklan perlu untuk disesuaikan karena sebagian besar obat tradisional dan suplemen kesehatan itu hanya dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan sendiri.

Apalagi masyarakat masih cenderung awam dalam menilai gejala-gejala dari sakit yang sedang dirasakannya.

Maka untuk melindungi masyarakat dari penggunaan produk yang berlebihan dan tidak benar, diperlukan informasi yang disampaikan dengan obyektif, lengkap dan tidak menyesatkan.

Beberapa hal yang perlu dicantumkan oleh produsen adalah khasiat, kegunaan dan informasi tentang hal-hal yang perlu diperhatikan konsumen seperti adanya kontraindikasi dan efek samping.

Baca Juga: 5 Produk Skincare yang Aman, Tidak Abal-abal dan Sudah Terdaftar di BPOM

Lebih lanjut, iklan tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat pada suatu masalah kesehatan dan menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang mengakibatkan penggunaan berlebihan dan tidak benar.

Di masa pandemi COVID-19 saat ini, BPOM tidak membolehkan klaim produk obat tertentu termasuk herbal yang mengaitkan dengan penyembuhan COVID-19. Menurut dia, belum ada produk suplemen kesehatan dan obat tradisional yang terbukti memberikan efek yang bermakna pada COVID-19.

"Tidak diperbolehkan mengaitkan (obat) dengan penggunaan untuk COVID-19 selama tak ada bukti klinis yang mendukung," kata dia.

BPOM juga tidak memperbolehkan produsen produk memasukkan testimoni dalam klaim mereka karena sangat subjektif dan bias.

Baca Juga: Setelah BPOM Katakan Aman, MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal

Dwiana mengatakan, iklan obat perlu mendapatkan persetujuan BPOM untuk menandakan informasi dalam iklan itu sudah valid, akurat, objektif dan konsumen bisa percaya informasi yang diberikan benar serta tidak menyesatkan.

"Iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan wajib didaftarkan dulu di Badan POM, memperoleh persetujuan, baru boleh ditayangkan. Bila iklan tidak melalui persetujuan Badan POM dulu, bagian pengawasan akan menarik iklan dan memberikan sanksi pada pelaku usaha," kata dia.

BPOM berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk melakukan pengawasan iklan seiring banyaknya media yang digunakan produsen.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler