Aturan Terbaru Naik Pesawat, Pemerintah Hapus Tes PCR sebagai Syarat Wajib

1 November 2021, 17:03 WIB
Pemerintah telah menghapus tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat terbang, kini penumpang hanya perlu menunjukkan hasil tes antigen /Joshua Woroniecki./Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai syarat yang wajib dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan dengan naik pesawat.

Peraturan tersebut disampaikan oleh Muhadjir Effendi selaku Menko PMK pada Senin, 1 November 2021 melalui siaran pers melalui laman resmi Sekretariat Kabinet.

Pada aturan terbaru ini, pemerintah menghapus tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat terbang, sebagai gantinya pelaku perjalanan udara hanya perlu melakukan tes antigen saja.

Baca Juga: Resmi, Kemenkes Umumkan Harga Tes PCR Rp275 Ribu untuk Jawa-Bali

“Untuk perjalanan akan ada perubahan. Untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi.

Muhadjir juga menyampaikan bahwasannya dihapusnya tes PCR sebagai syarat wajib bagi penumpang pesawat Jawa Bali adalah atas usulan dari Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri," ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Pertanyakan Harga Dasar Tes PCR yang Sebenarnya, Fadli Zon: Sebaiknya Terbuka

Sebelumnya Tito Karnavian selaku Mendagri telah menetapkan kebijakan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat terbang.

Tes PCR ini diwajibkan bagi penumpang di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang berstatus level 3 dan 4.

Kebijakan ini pun menjadi pertentangan oleh beberapa pihak.

Baca Juga: Biaya Tes PCR Capai Rp900 Ribu bagi Warga yang Akan Lakukan Tes Secara Mandiri

Namun meskipun aturan telah diubah, Muhadjir Effendi belum memberikan dasar hukum mengenai tidak diwajibkannya tes PCR bagi penumpang pesawat.

Dengan adanya kebijakan baru ini, calon penumpang bisa menunjukkan hasil rapid antigen yang diambil dalam waktu 1x24 jam sebagai syarat naik pesawat terbang.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler