Kemenperin Jamin Distribusi Minyak Goreng di Berbagai Daerah, Semua Industri Wajib Berpartisipasi

31 Maret 2022, 11:38 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Kemenperin jamin kebutuhan minyak goreng sawit curah bagi masyarakat serta pelaku usaha kecil minyak sesuai Permenperin no 8 tahun 2022. /Pexels/ Pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI - Minyak goreng belakangan ini menjadi barang kebutuhan pokok yang sulit didapatkan. 

Banyak toko-toko yang menjual minyak goreng dengan harga cukup mahal. Oleh sebab itu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggandeng seluruh industri untuk memasok minyak bagi masyarakat. 

Kemenperin mewajibkan seluruh industri untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng sawit curah agar kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha kecil minyak tetap terpenuhi. 

Baca Juga: AS Menutup Mata Kejahatan Israel, Tapi Tidak dengan Rusia

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 tahun 2022 yang dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari berita Pikiran-Rakyat.com yang berjudul Stok Minyak Goreng Jelang Ramadhan 2022 Aman, Kemenperin Pastikan Industri Pasok ke Berbagai Daerah.

Kebijakan Permenperin dilakukan secara digitalisasi agar proses berjalan lebih cepat dan sederhana.

“Nah, seluruh perusahaan yang sudah memiliki Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi minyak goreng curah sekitar 14.000 ton per hari. Jadi sudah dua kali lipat dari kebutuhan nasional,” ujarnya.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini sudah ada 39 perusahaan yang memiliki nomor registrasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan lakukan pemasokan ke tingkat pengecer sekitar 9.000 ton per hari.

Baca Juga: Warganet Keluhkan Harga Pertamax Naik Rp16 Ribu Per Liter di Media Sosial: Sempurna Sudah Derita Rakyat

Ia juga akan menetapkan kuantitas minyak serta memastikan daerah Pasar yang menjadi tanggung jawab industri agar mendapatkan minyak curah tersebut.

Menperin menambahkan, bahwa kebijakan Permenperin telah mengatur dan mewajibkan seluruh industri minyak goreng sawit untuk ikut berpartisipasi.

“Jadi, semua harus atau wajib berpartisipasi. Kami optimistis dalam waktu sangat singkat ini. Kita bisa mewujudkan kebutuhan minyak goreng sawit di masyarakat, baik secara kuantitas dan juga secara harga,” tutur Menperin Agus dikutip dari Antara.

Jika ada industri yang tidak ikut berpartisipasi, maka akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Banyuwangi Kerahkan Sekolah dan Kampus Jaga Keberlanjutan Sungai

Semua yang dilakukan industri terus dipantau dan didata oleh Kemenperin, termasuk dari mana asal bahan baku yang didapatkan.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh distributor untuk menyalurkan minyak curah bersubsidi, mulai dari D1 (distributor 1), D2, dan lini distribusi di bawahnya.

“Jadi nantinya produsen akan terdaftar bersama para distributornya hingga keterangan di pasar mana minyak goreng curah tersebut disalurkan atau dijual,” kata Direktur Putu.

Ia berharap pasokan minyak curah dapat terus meningkat, dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurut Anggota Komisi VI DPR, Mukhtarudin, adanya kebijakan Permenperin dapat dikatakan sebagai solusi negara dalam menyikapi permasalahan minyak yang dialami masyarakat.

“Pemerintah menyadari bahwa sektor hulu mesti diberikan ruang untuk ikut menyelesaikan persoalan minyak goreng ini. Itulah makanya, kenapa Kemenperin ikut dilibatkan,” tuturnya menjelaskan.***(Luthfia Maharani Trianti/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler