Pria di Banyuwangi Diringkus Polisi Kedapatan Jual Pil Trex Ditoko Miliknya

- 30 Maret 2022, 18:39 WIB
Potret pria 33 tahun warga Desa Jajag diringkus polisi usai edarkan Pil Trex atau Trihexyphenidyl secara ilegal di toko miliknya.
Potret pria 33 tahun warga Desa Jajag diringkus polisi usai edarkan Pil Trex atau Trihexyphenidyl secara ilegal di toko miliknya. /Abdul Konik/Ringtimes Banyuwangi/

RINGTIMES BANYUWANGI - Pria 33 tahun warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, diringkus polisi di sebuah toko kelontong, sebab ia mengedarkan Pil Trex atau Trihexyphenidyl secara ilegal.

Barang bukti yang di amankan dari pelaku Tri Wahyudianto, polisi berhasil menyita 1.774 butir Pil Trex siap edar.

Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, polisi berhasil menangkap dj salah satu toko kelontong.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Launching Sekardadu, Edukasi Generasi Bangsa Pentingnya Jaga Kebersihan Lingkungan

"Bahwa ada transaksi Pil Trex di salah satu toko kelontong di wilayah sini," katanya, Rabu, 30 Maret 2022.

Adanya informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Gambiran langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 28 Maret 2022 kemarin.

"Pelaku kedapatan sedang transaksi jual beli Pil Trex kepada seorang berinisial MM," terangnya.

Baca Juga: Dinas Kelautan dan Perikanan Banyuwangi Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan di Desa Banjar Banyuwangi

Pelaku menjadikan toko kelontong miliknya sebagai tempat transaksi obat terlarang itu, Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam toko polisi mendapatkan sebanyak 1.774 butir Pil Trex siap edar.

"Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Setiyo.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x