Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Narkotika dan Ribuan Butir Daftar G, Selama Bulan Maret 2022 ini

8 April 2022, 16:00 WIB
Satnarkoba Polresta Banyuwangi ungkap 18 kasus narkotika dan 1 obat terlarang jenis daftar G, di wilayah Banyuwangi. /Abdul Konik/Ringtimes Banyuwangi./

RINGTIMES BANYUWANGI - Selama bulan maret 2022 Satnarkoba Polresta Banyuwangi ungkap 18 kasus narkotika dan 1 obat terlarang jenis daftar G, di wilayah Banyuwangi.

Adapun barang bukti yang di amankan polresta Banyuwangi yakni 551,2 gram narkoba jenis sabu, 100 butir obat daftar G, 18 unit hand phone, 3 timbangan digital, 1 unit motor, 1 unit mobil dan uang Rp. 1.460.000,00.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan barang bukti tersebut di kumpulkan dari 22 orang tersangka. Terdiri dari 21 orang laki - laki dan 1 perempuan.

Baca Juga: Sediakan Takjil Gratis, Remas Masjid Agung Baiturrahman berikan banyak Kuota

"Harus kita patahkan jaringan tersebut agar tidak meluas. Jaringan ini berbeda, BB 2 dan 3 ons jaringan berbeda yang akan digunakan untuk puasa dan lebaran," Katanya.

Rata - rata, lanjut Kombes Nasrun Pasaribu, pelaku dari luar kota dan lokal Banyuwangi. Caranya bisa melalui alat komunikasi atau antar personal dalam jaringan.

"Terjadi kenaikan dari jumlah pelaku dan BB yang diungkap. Pelaku E dan B statusnya pengedar," imbuhnya.

Baca Juga: Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi Agendakan kegiatan Ramadhan, Adakan Santunan Yatim Hingga Kajian Fiqih

Pihaknya akan melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih dalam guna mempermudah penangananya.

“Penyidik Kami sedang melakukan melengkapi penyidikan dan pengembangan, untuk kemudahan penanganan perkara para tersangka diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi,” sambungnya.

Kini tersangka untuk mempertanggung jawabkan terjerat pasal berlapis.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Gedung di RS Bhakti Husada Krikilan Banyuwangi Dilalap Si Jago Merah

.”Yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler