Jelang Mudik Lebaran 2022 PT Kereta Api Keluarkan Aturan Baru, Anak Usia 6-18 Tahun Harus Vaksin

13 April 2022, 03:15 WIB
PT KAI mengeluarkan aturan terbaru untuk mudik Lebaran 2022 /Tangkap layar Instagram/@kai212_

RINGTIMES BANYUWANGI - Jelang mudik Lebaran 2022 PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan sebuah aturan baru bagi para penumpang kereta api. 

Saat mudik Lebaran 2022 PT KAI mengatakan akan beroperasi selama 22 hati, yaitu sepuluh hari sebelum lebaran sampai sepuluh hari setelah lebaran. 

Kahumas Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan aturan baru yang harus dipatuhi, terutama bagi penumpang yang membawa anak usia 6 sampai 18 tahun.

Baca Juga: Tidak Hanya Bukber, Mudik 2022 Dilarang Berbicara, Makan, dan Minum Sepanjang Perjalanan 

Menurutnya penumpang usia 6 sampai 8 tahun harus sudah melakukan vaksin ke 2 dengan menunjukkan tes Antigen ataupun PCR. 

Sebelumnya artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Syarat Baru Naik Kereta Api April 2022, Anak Usia 6-18 Tahun Wajib Vaksin pada 12 April 2022. 

"Bagi yang membawa anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,” kata Eva. 

Baca Juga: Mudik ke Kampung Halaman, Ratusan Perantau Banyuwangi Seakan Rayakan Lebaran Lebih Awal

Sedangkan, bagi penumpang anak usia 6 hingga 18 tahun yang baru vaksin 1 kali, maka diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes PCR 3X24 jam sesuai peraturan yang tercantum dalam surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Selain anak-anak, penumpang yang belum vaksin karena alasan medis, maka ia juga wajib melampirkan bukti PCR 3X24 jam dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Eva menambahkan, bagi anak usia dibawah enam tahun tidak diwajibkan untuk vaksin dan tidak perlu melampirkan bukti tes negatif Covid-19. Namun, pendamping wajib memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Larangan Mudik Kendaraan Pribadi Diperpanjang sampai 24 Mei, Siapkan Dokumen Berikut

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ucapnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Diprediksi Naik 200 Ribu Jiwa Usai Mudik Lebaran

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sebagai langkah pencegahan Covid-19, KAI akan memastikan para pelanggan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.***(Zakiyyatunnisa Dhiya Ulhaq/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler