Indra Kenz Bebas 6 Hari Lagi, Korban Siapkan Aksi Besar-besaran

21 Juni 2022, 09:50 WIB
Maru Nazara alias Bang Bewok siap menggelar aksi besar-besaran di Kejagung akibat Indra Kenz, tersangka kasus Binomo akan bebas 6 hari lagi /Tangkap layar YouTube/Badut TikTok/

RINGTIMES BANYUWANGI - Influencer Indra Kesuma atau akrab disapa indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong trading binary option di aplikasi Binomo.

Kabarnya, Indra Kenz akan bebas 6 hari lagi dan para korban investasi Binomo siap untuk beraksi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Aksi yang tengah disiapkan para korban diketahui dalam unggahan di media sosial TikTok dengan akun @marunazaraofficial pada Sabtu, 18 Juni 2022.

Maru Nazara alias Bang Bewok, salah satu korban dari penipuan investasi Binomo mengatakan di dalam video yang diunggah, bahwa para korban akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat di Gedung Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Vanesha Khong Sekeluarga Ikut Diperiksa Polisi, Mantan Indra Kenz Bagikan Kekecewaan di Medsos

Maru tak akan sendiri, ia mengaku akan ada banyak korban lainnya yang akan melakukan aksi protes tersebut.

"Akan ada aksi besar-besaran di Kejaksaan Agung, teman-teman semuanya rapatkan barisan. Kita siap menghadapi resiko apapun, bongkar semua permainan, kita siap perang,” ucap Bang Bewok di dalam videonya dikutip dari SeputarTangsel.com pada Selasa, 21 Juni 2022. 

Sebelumnya telah diputuskan bahwa masa penahanan Indra Kenz akan berakhir dalam 6 hari ke depan, tepatnya pada 24 Juni 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong Beberkan Penerima Dana Lain

Dalam hasil penyidikkan kasus tersebut, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan secara keseluruhan, para korban telah mengalami kerugian sebesar Rp25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz yang bernominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita sebesar Rp57,2 miliar. Aset tersebut berupa dalam bentuk kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Baca Juga: Pasal Berlapis untuk Fakarich, Guru Trading Indra Kenz

Indra Kenz selaku afiliator investasi ilegal tersebut dijerat pasa berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Disclaimer : Artikel ini telah tayang sebelumnya di SeputarTangsel.com berjudul Indra Kenz Akan Bebas 6 Hari Lagi, Para Korban Akan Ada Aksi Besar-besaran di Kejaksaan Agung.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler