11 Santriwati Pondok Pesantren di Depok Alami Kekerasan Seksual dari Ustad dan Kakak Kelas

5 Juli 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi/ Kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di dalam pondok pesantren di Depok, Jawa Barat yang dilakukan oleh ustad dan kakak kelas. /Pixabay/geralt

RINGTIMES BANYUWANGI - Perlakuan kekerasan seksual di dalam bidang pendidikan agama kembali terjadi di Indonesia.

Di sebuah pondok pesantren di kawasan Beji Timur, Kota Depok, Jawa Barat diduga sejumlah santriwati menjadi korban kekerasan seksusal oleh ustad dan kakak kelasnya.

Adapun kekerasan seksual yang dialami santriwati tersebut diketahui telah terjadi selama setahun belakangan dan baru terungkap sepekan lalu.

Baca Juga: Seorang Santriwati Diperkosa 10 Kali oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Subang

Perwakilan kuasa hukum santriwati, Megawati mengatakan para korban berani bercerita ketika libur kegiatan pesantren.

Ia menyebut terdapat 11 orang yang menjadi korban, namun hanya 5 santriwati yang berani melapor ke Polda Metro Jaya.

Megawati menjelaskan saat ini terdapat 3 santriwati yang dapat diperiksa, dan 1 orang lainnya masih di Bandung dalam kondisi sakit.

Baca Juga: Kemenag Ogah Sebut Lembaga Pendidikan Khilafatul Muslimin Sebagai Pesantren

Megawati menambahkan, beberapa dari santriwati merupakan yatim piatu, jadi mereka merasa takut melaporkannya karena memiliki rasa hutang budi ke pondok pesantren yang memberikan fasilitas gratis itu.

Para korban bersama orang tua sudah memberikan pengakuan di hadapan Megawati dan telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti.

Tiga orang santriwati berinisial A,T, dan R kini telha dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan dan sedang menunggu hasil visum dari rumah sakit.

Baca Juga: 6 Pesantren Termewah dan Terbaik di Indonesia, Salah Satunya Al-Zaytun

Menurut pengakuan para korban, Megawati menjelaskan modus pelaku dengan mengajak korban masuk ke suatu ruangan dan di sanalah para pelaku melakukan aksi bejatnya.

Setelah melancarkan aksinya, para korban tidak dijanjikan apapun, namun diancam untuk tidak memberi tahu orang tuanya.

Berikut surat tanda Terima laporan polisi terkait kasus tersebut dilansir dari laman PMJNews.

Baca Juga: Perwakilan Warga Pakel Laporkan Oknum Aparat Kepolisian Banyuwangi Terkait Dugaan Kekerasan

Surat tanda terima laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bernomor STTLP/B/3083/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; STTLP/B/3084/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; dan STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022 dengan sangkaan Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 76e Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76d Jo Pas 81 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.****

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler