RINGTIMES BANYUWANGI - Kementerian Agama (Kemenag) setelah dikabarkan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya kini memberikan sebuah pesan tak mau menyebut lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin sebagai pesantren.
Alasan utama dikarenakan lembaga pendidikan terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin dengan tak adanya izin. Alasan kedua lembaga pendidikan atau lembaga pengkaderan mereka dianggap Kemenag bertentangan dengan Undang-Undang Pesantren.
Kepala Bidang Pengembangan Teknologi dan Pembelajaran Ahli Muda Kementerian Agama Ahmad Rusdi mengatakan bahwa lembaga pendidikan yang diklaim terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin sebagai pesantren dinamakan Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyah yang jumlahnya mencapai 25 tempat di beberapa wilayah Indonesia.
Dilansir dari PMJ News.com oada 17 Juni 2022, Rusdi menegaskan bahwasanya pesantren yang didirikan oleh Khilafatul Muslimin dengan nama Ukhuwwah Islamiyah itu hanya pihak ketiga yang mengunakan terminologi pesantren.
Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Pos Pemantau: Masyarakat Waspada Potensi Ancaman Bahaya Lahar
Maka demikian, hal tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU pesantren atau UU No. 18 tahun 2019 dan juga PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 30 tahun 2020.
Rusdi menambahkan, lembaga pendidikan milik Khilafatul Muslimin tidak menggunakan istilah karena tidak memiliki izin yang terdaftar.
Pasalnya di dalam regulasi, pendirian pesantren diharuskan memiliki komitmen terhadap asas kebangsaan, yang dimaksudkan, pesantren yang berdiri harus mempunyai komitmen terhadap konsep Islam Rahmatan lil alamin dan berkomitmen terhadap NKRI serta Pancasila.