Dana Abadi Pesantren Ditetapkan, Presiden Jokowi Tanda Tangani Perpres No 82 Tahun 2021

- 16 September 2021, 12:00 WIB
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres mengenai dana abadi pesantren dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres mengenai dana abadi pesantren dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021. /Instagram/@jokowi/

RINGTIMES BANYUWANGI – Kabar gembira kembali datang dari dunia pesantren, pasalnya Presiden Joko Widodo telah mengesahkan dan menandatangani Perpres mengenai dana abadi pesantren yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Dilansir dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Selasa (14/9), Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021 berbunyi, “Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dana abadi pesantren telah ditetapkan sebagai salah satu bagian dari pendanaan penyelenggaraan pesantren yang tersebut dalam Pasal 4 Perpres.

Baca Juga: Usia Ideal Anak Masuk Pondok Pesantren, Buya Yahya Beri Penjelasan

Sedangkan penjelasan tentang dana abadi pesantren khusus dijelaskan pada Bab III yang telah disebutkan bahwa dana abadi pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antargenerasi.

Pada Pasal 23 Ayat (3) Bab III Perpres tersebut diatur pengalokasian dana abadi pesantren yang merujuk pada hasil pengembangan dana abadi pendidikan.

"Pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren," bunyi pasal 23 ayat (4) Perpres Nomor 82 Tahun 2021 dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Kota Cirebon, Jokowi: Alhamdulillah Situasi Semakin Membaik

Pemerintah melalui Perpres tersebut mendefinisikan dana abadi pesantren sebagai dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x