RINGTIMES BANYUWANGI - Kabar pemerkosaan yang terjadi di pondok pesantren terjadi kembali.
Kali ini menimpa seorang santriwati di bawah umur yang dikabarkan telah diperkosa sebanyak lebih dari 10 kali oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Perbuatan bejat pimpinan pondok pesantren pertama kali terbongkar ketika ibu korban menemukan enam lembar kertas yang berisikan curahan hati korban mengenai pengalaman pahitnya.
Dilansir dari Instagram @infojawabarat, Kepala Polisi Resor Subang Ajun Komisaris Sumarni menyebut pelaku DAN berusia 45 tahun.
Selain bertugas sebagai pengasuh pondok pesantren, juga bekerja sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang.
Sumarni mengatakan pelaku telah diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan terhadap Belasan Santriwati di Bandung telah Ditangani Sejak Mei 2021
Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari orangtua korban pada 23 Mei 2022 dan polisi telah berhasil menangkap pelaku pada 10 Juni 2022.