Ketua DPD Tanggapi Kasus Guru Pesantren Perkosa 21 Santriwati: Tindakan yang Sangat Bejat

- 12 Desember 2021, 14:52 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tanggapi kasus guru pesantren yang perkosa 21 santriwati
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tanggapi kasus guru pesantren yang perkosa 21 santriwati /Instagram @dpdri

RINGTIMES BANYUWANGI – Terkait kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap 21 anak perempuan atau santriwati oleh Ustadz di Pondok Pesantren di Jawa Barat, Ketua DPD memberi kecaman keras.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan bahwa tindakan tidak terpuji dari guru pesantren tersebut merupakan tindakan yang sangat bejat.

“Perlakuan yang sangat tidak terpuji dan tidak pantas dari seorang pengelola pesantren. Bahkan, lebih tepat disebut sebagai tindakan yang sangat bejat,” kata LaNyalla, sebagaimana dilansir dari laman Antara pada 12 Desember 2021.

Baca Juga: Khawatir Terjadi Fenomena Gunung Es, Ketua DPD Kecam Keras Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati oleh HW

Pelaku yang berinisial HW (36) itu dinyatakan telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap 21 anak santriwati di pondok pesantren tersebut.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan HW ini juga disebut sebagai tindak kejahatan terhadap agama, dan mencoreng nama baik dunia pesantren.

Selain itu, tindak pelecehan seksual akan menyebabkan trauma bagi korban.

LaNyalla meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pendidikan di pondok pesantren dan lebih selektif dalam membangun ataumendirikan suatu lembaga pendidikan agama.

Baca Juga: Kasus Predator Seks Herry Wirawan Diangkat, Menag Turunkan Jajarannya untuk Lakukan Investigasi

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x