Kronologi Seorang Ayah di Sumut Cabuli Anak Kandung Lebih Dari Sekali

13 Juli 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual/ Seorang ayah di Deliserdang, Sumatera Utara bernama SN (45) tega berbuat bejat mencabuli anak kandung sendiri sebanyak lebih dari sekali. /Pexels/Kat Jayne/

RINGTIMES BANYUWANGI - Kasus pemerkosaan menimpa Negeri Indonesia, kali ini menimpa seorang anak perempuan yang dicabuli oleh ayah kandung di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Setelah diusut, ternyata sang ayah, SN (45) pernah masuk keluar penjara dalam kasus serupa. 

Disampaikan oleh hasil pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang terhadap sang ayah yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandung.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Mas Bechi di Ponpes Jombang

Polresta Deliserdang pelaku awalnya berupura-pura memijiti tubuh anak kandungnya.

Ketika sedang memijit, pelaku mengaku timbul birahi sehingga tega memuaskan nafsunya terhadap anak perempuannya sendiri.

Berikut kronologi kasusnya, dilansir dari laman ANTARA pada 13 Juli 2022.

Kejadian bermula pada bulan Mei 2021 pukul 19.00 WIB, di mana saat itu korban yang berinisal ZN (15) merasa sedang tidak enak badan dan meminta sang ayah, SN memijit tubuhnya.

Baca Juga: Kronologi Baku Tembak di Rumah Pejabat Polri yang Menewaskan Brigadir J

Saat pelaku SN memijit korban, saat itulah timbul nafsu sehingga rela melakukan persetubuhan terhadap korban.

Selanjutnya beberapa hari kemudian di bulan yang sama di bulan Mei 2021 pukul 05.00 WIB, pelaku SN kembali nafsu kepada anak kandungnya sendiri ketika sedang tidur satu kamar.

Pelaku pun kembali melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Baca Juga: Medina Zein Ditemui dengan Pakaian Tahanan, Kasus dengan Marissya Sudah Naik ke Penyidikan

Korban tidak dapat melakukan perlawanan terhadap pelaku karena tenaga pelaku lebih kuat dari korban.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun.

Kejadian ketiga terjadi kembali pada bulan Oktober 2021, di mana saat itu korban sedang di tempat tidur dan di situlah pelaku masuk ke kamar kemudian mencabuli korban kembali.

Baca Juga: Kronologi Penembakan Shinzo Abe Eks PM Jepang di Nara

Setelah itu, pelaku memarahi korban dan melarangnya untuk keluar rumah. Tak tahan diperlakukan demikian oleh ayah sendiri, korban lari ke rumah tante dan menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut.

Sang tante kemudian melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polresta Deliserdang. Berdasarkan dari hasil penyelidikan, diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali di cabuli.

Perlakuan Hukum Terhadap Pelaku

Atas perlakuannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Jo 76D subs pasal 82 ayat (2) Jo 76E tentang perlindungan anak dengan hukuman kurung penjara selama 15 tahun.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH mengatakan, pelaku juga mendapat ancaman tambahal 1/3 pasal yang dikenakan.

Sementara pelaku SN mengaku dirinya khilaf melakukan hal bejat tersebut kepada anak kandungnya.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA Sumatera Utara

Tags

Terkini

Terpopuler