Dispendik Banyuwangi Nonaktifkan Oknum Guru SD yang Diduga Mencabuli Muridnya

15 Juli 2022, 19:40 WIB
Suratno, Plt. Kepala Dispendik Banyuwangi. /Instagram.com/@dispendikbanyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI - Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi menonaktifkan oknum guru berinisial WTN, 31 tahun asal Genteng, Banyuwangi yang diduga melakukan pencabulan kepada muridnya berinisial AF, usia 14 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendik Banyuwangi, Suratno saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp (WA) pada 15 Juli 2022.

Menurut Suratno saat ini Dispendik Banyuwangi tengah menunggu proses hukum oknum guru WTN lebih lanjut.

Baca Juga: Oknum Guru SD yang Diduga Mencabuli Murid di Banyuwangi Ternyata Berstatus P3K

"Sambil nunggu proses hukum dan proses di BKPP yang bersangkutan kami nonaktifkan," ujarnya melalui pesan WA.

Nantinya terduga pelaku WTN akan diproses di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) terkait perbuatannya yang tidak terpuji.

Perbuatan pelaku WTN juga dinilai mencoreng nama baik profesi guru, apa lagi WTN merupakan guru berstatus P3K.

Baca Juga: Timsus Macan Blambangan Streskrim Polresta Banyuwangi, Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Santriwati

Sebelumnya perbuatan cabul WTN terendus ibu korban yang saat itu melihat isi chat anaknya yang diketahui tengah menjalin hubungan terlarang dengan pelaku.

Mengetahui hal itu, orang tua korban AF langsung melaporkan WTN ke Mapolsek Genteng, menuntut agar pelaku diproses secara hukum.

Atas dasar itu, kepolisian segera menciduk WTN yang saat itu berada di rumahnya di Desa Genteng Kulon.

Baca Juga: Bapak Guru di Banyuwangi Cabuli 5 Siswa Saat Les dengan Iming-iming Nilai Bagus

"Pelaku melanggar UU perlindungan anak, dijerat minimal 5 tahun penjara. Untuk maksimalnya tergantung hakim," ujar Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji.

Saat ini WTN mendekam di tahanan Mapolsek Genteng untuk menanti proses lebih lanjut.***

Editor: Rika Wulandari

Tags

Terkini

Terpopuler