Dituding Lamban Tangani Korupsi Mamin, Kejari Banyuwangi: Malah Ini Cepat Sekali

2 Desember 2022, 14:20 WIB
Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tahun 2021 di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi terus menjadi sorotan. /Fitri Anggiawati/Ringtimes

RINGTIMESBANYUWANGI- Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum (Mamin) tahun 2021 di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi terus menjadi sorotan.

Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Oktober 2022 yaitu NH, mantan kepala BKPP.

Namun belum diperiksa dan ditahannya NH hingga kini membuat masyarakat juga menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi yang dinilai lamban.

Baca Juga: Angkat Sektor Perikanan, Banyuwangi Gelar Festival Nelayan Tangguh

Seperti yang menjadi tuntutan oleh Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi pada demo Rabu, 23 November lalu.

“Kita mendesak agar penyidik profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi makan dan minum (mamin) tahun anggaran 2021. Karena sampai sekarang kan NH belum diperiksa. Statusnya sudah naik jadi tersangka, belum diperiksa, apalagi ditahan,” ujar koordinator demonstran, Amrullah.

Menanggapi hal tersebut, Kejari Banyuwangi melalui Kasi Intel Mardiyono memberikan pendapat berbeda.

Baca Juga: Utamakan Transparansi, DPMD Banyuwangi Minta Masyarakat Awasi Penyaluran DD dan ADD

Mardiyono menyebut bahwa penanganan NH justru lebih cepat daripada kasus-kasus serupa.

“Kalau saya menganggapnya malah ini sangat cepat sekali. Karena biasanya perkara korupsi butuh waktu berbulan-bulan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa penyidikan dimulai sejak satu bulan lalu.

“Baru satu bulan. Dan itu kalau untuk perkara korupsi, itu sudah relatif cepat,” lanjutnya.

Ia juga meyakinkan dengan mempersilakan masyarakat melakukan perbandingan.

“Bisa dilihat di perkara-perkara lain perbandingannya, kalau perkara korupsi itu cukup memakan waktu karena kita melibatkan instansi-instansi lain yang memang tidak bisa seperti perkara umum yang sederhana, yang bisa cepat selesai seminggu dua minggu,” jelasnya.

Baca Juga: Berdayakan Masyarakat, DPMD Banyuwangi Sebut Alokasi Dana Desa Tahun 2022 Telah Terserap 100 Persen

Ia pun berharap masyarakat meyakini bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.

Penanganan kasus NH sendiri kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi yang disebut Mardiyono, jumlahnya lebih dari 20 orang.

Untuk NH sendiri hingga kini belum dilakukan pemeriksaan karena belum selesainya proses administrasi.

“Untuk tersangka belum diperiksa, tapi kalau semua administrasi selesai, kemungkinan baru pemeriksaan tersangka,” kata Mulyono.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci proses yang akan terjadi karena merupakan bagian dari strategi penyidikan.

Baca Juga: Dianggap Lambat Tangani Korupsi Mamin, Kejari Banyuwangi Kembali Didemo

“Nanti penyidik yang lebih tahu, mana yang didahulukan, mana yang dibelakangkan,” ujarnya.

Sementara mengenai akan dilakukan penahanan atau tidak terhadap NH setelah proses pemeriksaan berlangsung, Mulyono menyebut bahwa ia tidak tahu.

“Untuk penahanan, lagi-lagi itu kewenangan penyidik,” tuturnya.

Selain itu, Mulyono juga memberikan jawaban mengapa pihak Kejari Banyuwangi tidak menemui peserta demo mamin yang digelar pada Rabu, 23 November 2022 oleh Puskaptis Banyuwangi.

Menurutnya adalah karena tidak adanya surat pemberitahuan dari Puskaptis ke Kejari sebelumnya.

“Karena tidak ada pemberitahuan ke Kejaksaan. Pemberitahuannya malah Polres sama Pemda kalau tidak salah,” katanya.

Baca Juga: Wisata Pantai Cacalan: Kasus Covid Mereda, Mulai Ramai Dikunjungi Wisatawan Luar Kota

Mengenai adanya rencana Puskaptis untuk berunjuk rasa kembali, ia menyebut bahwa itu adalah hak berpendapat dan didemo atau tidak, Kejari tetap bekerja melakukan penyelidikan.

Pihaknya juga akan menemui demonstran jika memang hal itu yang diinginkan ketika menyampaikan aspirasinya.

“Kalau inginnya secara langsung pasti kita temui,” tandasnya.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler