Pengawasan Arus Lalu Lintas di Banyuwangi Secara Digital Melalui CCTV

6 Januari 2023, 09:00 WIB
Pengaturan lalu lintas di Banyuwangi saat ini diatur melalui CCTV yang dipantau oleh pihak Dinas Perhubungan Banyuwangi. /Balighotul Hikmah / Ringtimes Banyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI, Pengaturan lalu lintas di Banyuwangi saat ini diatur melalui CCTV yang dipantau oleh pihak Dinas Perhubungan Banyuwangi. Penggunaan CCTV dapat berdampak efektif sebab petugas dapat memantau arus lalu lintas tanpa terjun ke lapangan.

Kecanggihan teknologi dapat membantu untuk lebih efisien dalam mengatur arus lalu lintas. Bahkan dapat menjadi bukti krusial jika terjadi kecelakaan lalu lintas. “Banyuwangi saat ini memiliki 39 CCTV yang memantau di setiap wilayah Banyuwangi”, Hendra Lesmana Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan

CCTV ini memiliki penambahan sebanyak 4 buah yang terletak di Lincing, Kecamatan Rogojampi. CCTV tersebut telah ditambahkan sejak tahun 2022 akhir.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Menjadi Perda

Untuk menambah CCTV, pihak Dinas Perhubungan Banyuwangi perlu mengajukan anggaran dana kepada Pemerintah Daerah Banyuwangi. Begitu pula dengan perbaikan dan pemeliharaan untuk merawat komponen CCTV agar tetap berfungsi.

Pemeliharaan CCTV dilakukan oleh petugas dengan mengunjungi setiap CCTV pada tiap wilayah di Banyuwangi. Pemeliharaan dapat terjadi apabila ada kabel putus, kamera rusak, maupun komponen alat yang bermasalah. Sebagai barang elektronik dan perlu pemeliharaan ekstra maka perlu melakukan pengajuan anggaran dana.

Untuk memiliki kualitas gambar yang baik dalam memantau arus lalu lintas maka diperlukan pula kualitas kamera yang baik. Saat ini kamera CCTV yang digunakan berjenis PTZ. Kamera PTZ merupakan kamera yang dapat mengontrol directional dari jarak jauh serta dapat di zoom.

Baca Juga: Kebut Turunkan Angka Stunting, Banyuwangi Siapkan Program Nutrisi Baduta

Belum semua CCTV di Banyuwangi menggunakan kamera berjenis PTZ. Saat ini yang telah menggunakan jenis tersebut adalah jalan di sekitar Pendopo, Simpang Lima, dan depan Roxy disertai dengan CCTV yang diberi audio.

Sedangkan kamera untuk e-tilang merupakan jenis kamera yang berbeda. Pada kamera e-tilang dibutuhkan server yang telah diatur oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfo).

Untuk mendapatkan kualitas gambar yang bagus diperlukan alat fiber optik. Tujuannya agar hasil gambar lebih jernih dan tidak pecah. Apabila menggunakan Wifi, maka gambar yang dihasilkan akan patah-patah.

Baca Juga: Hari Amal Bakti Kemenag Ke-77, Kemangi Award Digelar Pertama Kali Bertabur Prestasi

Sedangkan untuk penyimpanan data pada CCTV hanya berlaku hingga 3 sampai 7 hari. kemudian data tersebut akan hilang dan ditimpa dengan data yang baru. Data penting terkait lalu lintas perlu dipindahkan ke hardisk terlebih dahulu. Sebab hal ini dapat menjadi bukti bagi pihak kepolisian apabila terdapat tindak pidana selama pemantauan CCTV.

Kendala penggunaan CCTV adalah jaringan sering terputus karena menggunakan kabel. “Terkadang kena angin, tertimpa pohon. Kadang juga kamera mati sehingga CCTV perlu diperbaiki”, terang Hendra.

Hujan juga berpengaruh sebab jika terkena angin CCTV akan goyang-goyang. Selain itu CCTV perlu diberishkan juga sebab komponen dalam perlu untuk dirawat. Petugas Dinas Perhubungan Banyuwangi akan berkeliling dan bergantian mengontrol CCTV ke berbagai daerah di banyuwangi.

 

Imbauan untuk masyarakat yakni tetap tertib dalam lalu lintas. Selain itu, lebih peduli kepada pengguna jalan lain terutama pejalan kaki. “Apabila lampu sudah merah diharap untuk lebih memilih berhenti untuk mengutamakan keselamatan”, ucap Hendra Lesmana.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler